Izin Ekspor Freeport Habis, Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pengajuan Perpanjangan

JAKARTA, BN NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan izin ekspor konsentrat tembaga. Penegasan ini muncul di tengah sorotan terhadap kelanjutan operasi dan ekspor PT Freeport Indonesia.

“Sampai dengan sekarang kita tidak mengeluarkan izin ekspor konsentrat. Sampai dengan sekarang,” kata Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (17/9/2025).

Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sejak awal 2023 menekankan hilirisasi mineral dan pengolahan dalam negeri.

Pemerintah sebelumnya memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga bagi perusahaan tertentu, termasuk Freeport Indonesia dan Amman Mineral, dengan tenggat waktu hingga pertengahan 2024.

Namun, setelah tenggat tersebut, pemerintah berulang kali menegaskan bahwa perpanjangan izin hanya diberikan secara sangat terbatas dengan pertimbangan pembangunan smelter.

Baca juga  Terobosan Hipersonik Dapat Memungkinkan Penerbangan Global Selama Satu Jam

Kebijakan penghentian atau pembatasan izin ekspor konsentrat ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Minerba yang mewajibkan perusahaan melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Pemerintah berupaya agar nilai tambah komoditas tambang tidak lagi lari ke luar negeri, melainkan menggerakkan industri dalam negeri.