Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, AON Didakwa Pasal Pencucian Uang

Hukum, Nasional, News17 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melimpahkan kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dr penyidikan ke penuntutan dgn menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau sering kita dengar dengan tahap II,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat konferensi pers di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).

Dalam pelimpahan tersebut, Kejagung menyerahkan 2 orang tersangka, yakni Aon selaku Beneficiary Owner CV VIP dan Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP beserta barang bukti.

“Terkait dengan penyerahan ini, kegiatan selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan dan insyaAllah mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa d ilimpahkan ke Pengadilan,” jelas Haryoko.

Baca juga  Shiba Inu Umumkan Proyek Real Estate Virtual, Harga Kripto LEASH Melonjak 40 Persen

Kedua tersangka tersebut akan d ilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari, Aon tetap berada di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Albani d itahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

“Terkait dengan barang-barang bukti sudah d iserahkan ke penuntut umum, antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai,” katanya.

Pasal yang d isangkakan kepada Albani adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana d iubah dan d itambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Aon mendapatkan perlakuan khusus, dengan d isangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Prevalensi Perokok Pasif di Indonesia Sangat Tinggi Capai 78,4 Persen

Haryoko meminta kerja sama dengan media dan masyarakat untuk dapat melanjutkan pemantauan dan mengikuti perkembangan kasus ini. “Sampai nanti pada akhirnya perkara ini bisa inkrah dan bisa kita eksekusi sesuai yang kita harapkan,” ujar Haryoko.**