JAKARTA, BN NASIONAL
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berencana menemui Dewan Pers untuk membahas ucapannya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai hoaks dan membuat onar. Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).
“Sebenarnya kami yang mengusulkan sebelum permintaan klarifikasi lanjutan karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers,” kata Hasto.
Hasto menegaskan bahwa tidak ada ucapannya yang bertujuan menghasut publik. Ia pun merasa heran mengapa ucapannya dalam wawancara di salah satu stasiun TV itu dilaporkan ke polisi.
“Tidak ada suatu pernyataan yang saya sampaikan bertujuan bermaksud menghasut menggerakkan orang di muka umum untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya d ikutip dari kumpran.com.
Hasto meyakini bahwa persoalan ini dapat diselesaikan di Dewan Pers, mengingat ucapannya disampaikan dalam konteks jurnalistik. Hal ini pun diamini oleh Penasihat Hukum Hasto, Patra Zen.
“Ini yang dipermasalahkan pengadu atau pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers,” bebernya.
Sebelumnya, Hasto dilaporkan telah melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan.
Langkah Hasto ini menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara-cara yang demokratis dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang batas-batas kebebasan berekspresi dan tanggung jawab jurnalistik.
Dewan Pers diharapkan dapat memainkan peran penting dalam menyelesaikan kasus ini dengan adil dan berimbang.**