Kementerian ESDM Dorong Kaidah Pertambangan yang Baik

JAKARTA, BN NASIONAL

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mendorong perusahaan pertambangan untuk menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practices).

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan melibatkan serangkaian langkah, termasuk eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran produk tambang.

“Pemerintah sudah mengatur praktik pertambangan yang baik dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Agung dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan terhadap Usaha Pertambangan serta kegiatan pertambangan.

“Artinya, pertambangan tidak selalu merusak lingkungan jika di laksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik,” tambahnya.

Abdul Kahar, Engineering Superintendent PT Arutmin Indonesia, juga menekankan pentingnya memperhatikan proses pasca tambang agar lingkungan tidak tercemar, yang dapat berdampak buruk pada masyarakat.

Baca juga  Gambar Webb terbaru langsung dari Star Trek

“Setelah ekstraksi selesai, langkah-langkah reklamasi dan rehabilitasi harus di ambil untuk mengembalikan area yang terdampak pertambangan ke kondisi semirip mungkin dengan kondisi semula. Ini termasuk menutup lubang tambang, mengembalikan vegetasi, dan melakukan pemantauan jangka panjang,” ujar Abdul.

Pertambangan adalah sektor penting dalam perekonomian global, tetapi seringkali memiliki dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.

Oleh karena itu, praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta regulasi yang ketat, sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan sumber daya, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

PT Arutmin Indonesia berpegang pada lima prinsip kaidah pertambangan yang baik, yaitu perlindungan lingkungan, keselamatan dan kesehatan, keterlibatan masyarakat, reklamasi dan rehabilitasi, serta transparansi dan akuntabilitas.

“Prinsip-prinsip ini di rancang dan di susun oleh Pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berlangsung dengan tanggung jawab, berkelanjutan, dan berdampak negatif yang minimal pada lingkungan dan masyarakat, termasuk praktik reklamasi yang bertujuan mengembalikan lahan yang terpengaruh oleh pertambangan ke kondisi semirip mungkin dengan kondisi semula,” jelas Kahar.(*)

Baca juga  Cara Menonton Prancis Terbuka 2025 Langsung Di Saluran Gratis