JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan dengan memperbaiki regulasi dan memanfaatkan sistem informasi digital. Fokus Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) saat ini adalah pada peningkatan pengelolaan izin usaha mineral dan batubara (minerba) serta digitalisasi metode pengawasan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Siti Sumilah Rita Susilawati, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, badan usaha, dan pemangku kepentingan untuk menjawab tuntutan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang. Tantangan besar, seperti kerusakan lingkungan, pemanasan global, dan transisi energi, semakin mendorong perlunya perbaikan tata kelola.
“Tantangan ini harus dihadapi dengan langkah-langkah perbaikan yang konkret, sehingga tantangan tersebut bisa diminimalisir dan menjadi bagian dari solusi perbaikan tata kelola pertambangan,” ungkap Rita dalam acara Sosialisasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Denpasar, Kamis (3/10). Acara ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba, Satya Hadi Pamungkas, menjelaskan bahwa evaluasi perpanjangan IUP didasarkan pada beberapa aspek, termasuk kinerja badan usaha. Hal ini sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Satya menekankan bahwa perpanjangan izin operasi produksi bersifat opsional, tergantung pada kinerja perusahaan.
“Perpanjangan tidak otomatis diberikan. Pemerintah menilai apa yang telah dilakukan oleh perusahaan selama masa operasi produksi yang biasanya berlangsung selama 20 tahun. Jadi, apakah kinerjanya layak untuk diperpanjang atau tidak, itulah yang menjadi pertimbangan utama,” jelas Satya.
Satya juga menambahkan bahwa perusahaan yang diundang dalam sosialisasi ini adalah mereka yang masa berlaku IUP Operasi Produksi-nya akan habis dalam waktu lima hingga satu setengah tahun ke depan. Ia mengingatkan pentingnya mengajukan perpanjangan izin lebih awal agar proses administrasi berjalan lancar.
“Kami berharap para badan usaha dapat mengajukan perpanjangan izin sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses penerbitan perpanjangan IUP,” tegas Satya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 27 badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas proses perizinan, termasuk prosedur pengajuan dan penerbitan perpanjangan IUP Mineral Logam.