JAKARTA, BN NASIONAL
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minerba (D Itjen) melakukan lelang ulang atas 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara.
Melalui laman MIOM Minerba, 10 blok tambang yang d ilelang terdiri dari WIUP emas, WIUP tembaga, WIUP Galena, WIUP nikel, WIUP bijih besi, dan 3 WIUP batubara.
“Delapan Blok WIUP yang akan d ilelang ulang yaitu Blok Lolayan, Blok Taludaa, Blok Pasiang, Blok Pumlanga, Blok Ulu Rawas, Blok Bayung Lencir, Blok Tumbang Nusa, dan Blok Natai Baru,” tulis Pengumuman melansir website resmi D itjen Minerba.
Secara rinci, WIUP yang d ilelang adalah komoditas emas terdapat Blok Lolayan di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara seluas 162,3 Ha, komoditas tembaga terdapat Blok Taludaa di Bone Bolango, Gorontalo seluas 3.714 Ha, komoditas Galena terdapat Blok Pasiang di Polewali Mandar, Sulawesi Barat seluas 1.867,7 Ha.
Kemudian, komoditas nikel terdapat Blok Pumlanga di Halmahera Timur, Maluku Utara seluas 3,715 Ha, Komoditas bijih besi terdapat Blok Ulu Rawas di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan seluas 6.707 Ha.
Terakhir, 3 komoditas batubara, yakni Blok Bayung Lencir di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan seluas 11.290 Ha, Blok Tumbang Nusa di Kapuas, Kalimantan Tengah seluas 7,169 Ha, dan Blok Natai Baru di Kotawaringin Timur, Kalimantar Tengah seluas 6,674 Ha.
“Ketentuan pelaksanaan lelang d ilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara dapat d isimak lebih lanjut melalui melalui situs https://minerba.esdm.go.id/lelang,” isi pengumuman tersebut.
Pengumuman rencana lelang tersebut akan d ilakukan sejak 28 Maret 2024 sampai 23 April 2024.
Batas akhir permintaan surat tidak ada tunggakan piutang PNBP pada 19 April 2024.
Bagi para pelaku usaha di bidang pertambangan, dapat melakukan pendaftaran dan penyampaian dokumen dari 24 sampai 26 April 2024.*[]





