Kementerian ESDM Tidak Akan Keluarkan RKAB Perusahaan yang Belum Melaksanakan Kewajibannya

JAKARTA, BN NASIONAL

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam untuk menunda penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan sumber daya alam.

Hingga tahun 2023, tercatat masih ada 117 perusahaan tambang yang belum melunasi kewajiban mereka kepada negara. Sejauh ini, hanya 7 perusahaan tambang yang telah membayar.

“Kemarin pada pergantian tahun, ada 7 perusahaan yang telah membayar, namun, mayoritas dari mereka adalah perusahaan besar,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, di Kementerian ESDM pada Kamis (4/1/2023).

Total nilai kewajiban yang masih belum d ibayarkan oleh perusahaan d iperkirakan mencapai triliunan rupiah. Dari 7 perusahaan yang telah membayar, total nilai pembayaran mencapai Rp470 miliar.

Baca juga  Menulis Ulang Buku Teks: RNA, Bukan DNA, Adalah Penyebab Sebenarnya Dibalik Luka Bakar Sinar Matahari

“Jumlah tersebut baru mencakup sekitar Rp470 miliar dari 7 perusahaan yang sudah membayar,” tambah Bambang.

Kementerian ESDM, yang memiliki tugas menagih pembayaran dari perusahaan, memberikan peringatan bahwa RKAB untuk periode 2024-2026 tidak akan d iterbitkan bagi perusahaan yang masih belum melunasi kewajiban mereka.

“Namun, kami tetap memberikan peringatan, jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, RKAB tidak akan d iterbitkan,” tegasnya.(*)