RKAB Mineral Terancam Molor, Ini Penyebabnya

JAKARTA, BN NASIONAL

Kementerian ESDM menyatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral berpotensi tertunda. Ini d ikarenakan banyaknya perusahaan yang belum melengkapkan persyaratan yang d iperlukan.

RKAB terbaru dari Kementerian ESDM memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Ini merupakan perubahan dari kebijakan sebelumnya yang menerbitkan RKAB setiap tahun. Namun, RKAB untuk tahap kegiatan eksplorasi d isusun dalam jangka waktu satu tahun. Sedangkan RKAB untuk tahap kegiatan operasi produksi d isusun untuk jangka waktu tiga tahun.

“RKAB mineral agak lambat, masih belum keluar,” ujar Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, di Kementerian ESDM pada Kamis (4/1/2023).

Bambang menjelaskan bahwa dari lebih dari 700 perusahaan pertambangan mineral yang terdaftar, masih banyak yang belum melengkapi perizinannya, sehingga memperlambat proses RKAB.

“Sebagian besar dari 700 perusahaan mineral ini masih harus menyusun catatan, sehingga kita perlu melakukan pengecekan ke badan usaha untuk melengkapi persyaratan. Pengecekan d ilakukan sebelum Natal, tetapi mungkin karena libur, orang-orang belum bisa segera mengembalikan persyaratan yang d iperlukan,” jelas Bambang.

Baca juga  Sinyal Icecube Spots Space Teran: Torrent Neutrino tanpa Gamma Flash

Kementerian ESDM saat ini tengah menunggu proses pelengkapan berkas yang d ilakukan oleh perusahaan untuk memastikan agar proses perizinan di sektor minerba dapat berjalan sesuai aturan.

“Namun, kita tetap bekerja sama untuk segera melengkapinya. Harapan kita sekarang adalah lebih tertib dalam pelaksanaan perizinan,” ucapnya.

Proses perizinan saat ini telah d ilakukan secara daring dan transparan, memungkinkan pelacakan secara efektif. Pelaku usaha juga telah d iberikan kemudahan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Yang terpenting, saya berupaya agar ke depannya lebih tertib, tanpa lagi ada yang tidak tertib. Semua harus mematuhi peraturan,” tambahnya.(*)