Menteri ESDM Kesal Banyak Perusahaan Tambang yang ‘Kudet’

JAKARTA, BN NASIONAL.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyampaikan kendala integrasi sistem perusahaan tambang, menghambat proses RKAB 2024-2026 karena berkas belum lengkap.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan adanya kendala dalam integrasi sistem pada beberapa perusahaan tambang. Menurutnya, banyak perusahaan yang masih kurang update dalam melengkapi berkas perusahaan ke dalam sistem secara daring. Arifin menyatakan bahwa kurangnya pemahaman dari pihak perusahaan terkait entry data ke sistem IT menjadi salah satu kendala utama.

“Personal tidak ngerti entery (data) ke sistem IT, itu jadi kendala,” ujar Arifin. Hal ini d isampaikan saat d iwawancara di Kementerian ESDM, Jumat (5/1/2024).

Kendala ini telah berdampak pada proses Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026. D irinya menegaskan banya yang belum dapat d iproses karena beberapa persyaratan masih belum d ipenuhi oleh sejumlah perusahaan.

Baca juga  Tampilan 208-Gigapiksel Euclid yang Luar Biasa: Mengungkap Kekuatan Tersembunyi Alam Semesta

Arifin mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah d itetapkan oleh pemerintah. Ketidakpatuhan ini juga dapat merugikan perusahaan itu sendiri. RKAB menjadi dokumen penting dalam perencanaan kegiatan dan alokasi anggaran perusahaan, sehingga ketidaklengkapan berkas dapat menghambat produksi dan penjualan.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen untuk meningkatkan keteraturan sistem di sektor mineral dan batubara (minerba). D itambahkan bahwa perusahaan harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Arifin berharap agar sistem dapat lebih teratur dan perusahaan dapat mentaati peraturan yang telah d itetapkan.

Saat ini, Kementerian ESDM mengancam untuk tidak merilis RKAB bagi perusahaan tambang yang belum melengkapi persyaratan dan membayar kewajiban kepada negara. Pada tahun 2023, terdapat 117 perusahaan yang belum membayarkan kewajibannya, dan baru 7 perusahaan yang telah membayar. Kewajiban tersebut d itaksir mencapai triliunan rupiah, dengan nilai mencapai Rp470 miliar dari 7 perusahaan yang baru membayar.

Baca juga  Materi gelap diterjemahkan? Teori Gravitasi Kuantum Baru Reimagines Einstein's Spacetime

Kementerian ESDM mendapatkan tugas untuk menagih kewajiban tersebut kepada perusahaan, dan mereka menyatakan bahwa RKAB 2024-2026 tidak akan d ikeluarkan bagi perusahaan yang belum membayar. Meskipun baru tahun baru lalu ada 7 perusahaan yang membayar, namun Kementerian ESDM tetap menekankan pentingnya ketaatan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.(*)