Ketua Bawaslu: Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Pengaruh Pasca Putusan DKPP

JAKARTA, BN NASIONAL

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengalami permasalahan signifikan, terutama setelah adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Putusan etik tersebut lebih terkait dengan profesionalisme pribadi. Namun, terkait pencalonan sebagai cawapres, tidak ada masalah yang signifikan terkait hal tersebut,” kata Bagja di Jakarta pada hari Selasa.

Sebelumnya, pada Senin (5/2), DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, beserta enam anggota lainnya, karena terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024.

Meskipun demikian, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu telah memberitahukan kepada KPU RI mengenai pentingnya mengeluarkan produk hukum yang sesuai sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Baca juga  NasDem Berharap Ada Pertemuan 4 Mata Surya Paloh dan Jokowi

“Kami telah menyampaikan pentingnya tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan Peraturan KPU tentang perubahan terkait proses pencalonan. Saya telah menyampaikan ini baik secara lisan maupun tertulis,” ungkapnya seperti yang dikutip dari Antaranews.com.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, bersama enam anggota lain KPU RI, d iadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(*)