Jakarta, BN Nasional – Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mendorong kepastian dari pemerintah untuk mengeluarkan aturan ekspor konsentrat bagi perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor.
Lima perusahaan yang terdiri dari PT Freeport Indonesia (PTFI) (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Cita (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng) masih menunggu rekomendasi ekspor dari pemerintah, walau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.
“Namun masih ada kendala dari segi perizinan ekspor dan lain-lain, memang sebetulnya PTFI mendapatkan relaksasi yang kemudian mereka masih tetap bisa ekspor,” kata Dyah saat dijumpai di DPR RI, Kamis (22/6/2023).
Pihaknya akan mempertanyakan kepada pemerintah untuk kebijakan ekspornya, sebab relaksasi ekspor ini merupakan anjuran dari Presiden Ri melalui Kementerian ESDM.
“Kami membutuhkan kejelasan dari segi perizinan kepastian yang sangat berdampak terhadap industri, salah satunya PTFI. Disamping itu roadmap jangka panjang seperti apa, jangan sampai kebebasan ekspor ini bisa betahun-tahun. Jangan sampai kebablasan,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, Aturan yang tertuang pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tersebut menjadi acuan relaksasi ekspor, namun ekspor dapat dilakukan apabila sudah ada surat resmi dari kementerian.
“Semuanya terkait dengan proses ya, kalau dari sisi kebijakan sudah bisa begitu cuma dari sisi pelaksanaannya harus ada surat resmi,” kata Wafid, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Kementerian ESDM sudah menyampaikan rekomendasi ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor, maka dari itu perlu adanya penyesuaian dalam aturan di Kemendag.
“Kementerian ESDM sudah sampaikan rekomendasi ke Kemendag. Sekarang masih berproses di Kemendag,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yose Rizal, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
“Kemendag merespon adanya Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) memyesuaikan,” tambah Yose.
Kementerian ESDM masih menunggu aturan dari Kemengad untuk dapat mengeluarkan rekomendasi ekspor bagi perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat.
“Prosesnya internal antara Kementerian ESDM dan Kemendag. Nanti kita tunggu regulasi dari Kemendag seperti apa,” jelas Yose.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Muhammad Suaib Sulaiman mengatakan, regulasi untuk mengatur ekspor perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor hingga kin masih dalam proses.
“Kalau terkait regulasinya masih dalam pembahasan dengan Kementerian,” kata Suaib, Kamis (22/6/2023).
Dalam proses pemberian rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM harus menunggu Permendag agar perusahaan mendapatkan melakukan ekspor konsentrat.
“Semoga dalam waktu tidak lama (aturan selesai). Betul (menunggu permendag untuk rekomendasi ekspor),” kata Suaib. (Louis/Rd)