JAKARTA, BN NASIONAL
Komisi VII DPR RI mendukung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan kerja sama dengan Kejaksaan atau Kepolisian dalam mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Kerja sama ini bertujuan untuk mengantisipasi celah terjadinya pelanggaran hukum dalam penetapan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mengatakan, pendampingan dari pihak Kejaksaan atau Kepolisian ini hanya untuk memastikan bahwa kinerja yang sudah di lakukan oleh staf Kementerian ESDM dalam hal ini Di tjen Minerba sudah sesuai dengan kaidah hukum.
“Sehingga RKAB dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Investor dapat bebas berinvestasi tanpa ada rasa takut, dan yang juga penting, kita jangan sampai di komplain oleh investor,” jelas Bambang.
Bambang menilai, selama ini penegakan hukum oleh Kejaksaan dan Kepolisian terhadap pelaku usaha pertambangan sering kali mengganggu proses kegiatan pertambangan. Hal ini tentu membuat para investor ragu bahkan takut untuk memulai bisnis pertambangan di Indonesia.
“Saya berharap agar penegakan hukum jangan sampai mengganggu sistem yang ada. Karena dengan begitu, sistem yang ada lambat lau akan semakin terlihat rusak,” kata Bambang.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya juga mendukung kerja sama antara Kementerian ESDM dengan Kejaksaan atau Kepolisian. Ia menilai, pendampingan hukum ini akan memberikan rasa tenang dan kenyamanan bagi para pelaku usaha pertambangan.
“Kami sependapat dengan penyampaian pimpinan Pak Bambang Hariyadi dan pimpinan komisi VII DPR lainnya tentang pendampingan hukum tersebut. Kami usulkan dari kejaksaan, saat itu sifatnya seperti apa, silakan dibahas secara detil MOU-nya. Intinya fraksi Golkar menyatakan dukungan,” kata Bambang Patijaya.(*)





