Komisi VII DPR RI Tunda Pembahasan RUU EBT Minta Kajian Nuklir Lebih Lanjut, Ada Apa?

Jakarta, BN Nasional – Komisi VII DPR RI sudah membahas sebanyak 130an Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam Rencana Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).

Terdapat hal yang dalam pembahasan yang menarik di DIM ke 130an ini. Pasalnya, Komisi VII DPR RI meminta sektor nuklir dikaji lebih lanjut di tingkat pemerintah maupun Badan Keahlian di DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, terdapat berberapa hal yang Komisi VII DPR RI minta untuk dibahas lebih lanjut

“Memang kemarin kita minta DIM terkait nuklir dilakukan pendalaman lebih lanjut. Terutama mengenai perizinan, termasuk lembaga yang memberikan izin tersebut, dan pihak-pihak yang bisa ditunjuk untuk melakukan pembangunan nuklir itu tersebut,” kata Eddy, Senin (6/2/2023).

Maka dari itu, Komisi VII DPR RI menunda pembahasan RUU EBT sampai hasil kajian dari Badan Keahlian DPR RI mengeluarkan hasil dari kajian tersebut.

Baca juga  Mendag Zulhas Segera Tindak Lanjuti Ekspor 1 Juta Ton CPO ke China

“Itu salah satu yang membuat kita untuk memutuskan menunda sampai pengkajian lebih lanjut. Kita mau memberikan target tertentu, tapi saya hari ini kembali ke kantor untuk mendapatkan hasil dari BKD,” katanya.

Dalam DIM ke 130an itu, merupakan pembahasan terkait nuklir, berberapa komponen dalam RUU EBT masih belum dibahas. Komisi VII RPR RI menargetkan UU EBT dapat rampung dalam tahun 2023.

“Masa persidangan ini tidak mungkin, usianya hanya satu minggu lagi. Tetapi tahun ini saya kira iya, target itu kita sepakati harus kita laksanakan, karena tahun ini kita sudah masuk tahun politik, sehingga fokus dan perhatian temen-temen DPR fokus di Pemilu,” jelas Eddy.

Eddy bersama yang lain dalam masa persidangan selanjutnya akan melakukan pembahasan yang lebih intensif di RUU EBT.

“Saya tidak berani memberikan target tapi saya berharap kalau memang kita bisa selesai dalam satu atau dua masa sidang setelah masa sidang ini,” katanya.

Baca juga  Kementerian ESDM Minta Kemenperin Perhitungkan Kondisi Cadangan Nikel Sebelum Berikan IUI

Disinggung RUU EBT ini ada yang menunggangi, Eddy mengatakan, tidak ada yang menunggangi RUU EBT. Menurutnya nuklir merupakan energi alternatif dan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sudah ditetapkan bahwa nuklir akan dilakukan pembangunan 2040 keatas, dan opsi terakhir untuk dilaksanakan.

“Mumpung saat ini ada kesempatan baik membahas undang-undang energi terbarukan, untuk topik nuklir harus dibahas karena kita memiliki undang-undang nuklir yang mungkin sudah ketinggalan zaman,” katanya.

Menurutnya, Indonesia perlu memiliki aturan yang mengatur nuklir, sebab nuklir juga menjadi energi alternatif yang ramah lingkungan.

“Jadi kita bahas dalam hal ini, apakah nuklir akan dibangun atau tidak itu masalah kedua, karena memang alternatif energi yang lain perlu dikembangkan seperti geothermal masih banyak, dan surya masih mudah dibangun itu secara hitung-hitung ekonomi sudah akan dijadikan bahan pertimbangan oleh siapapun yang melakukan investasi,” jelas Eddy.

Baca juga  Manfaatkan Momentum Harga Minyak, SKK Migas Kumpulkan CEO KKKS

Eddy menyebutkan, nuklir menjadi opsi terakhir merupakan opsi yang terbutka. Jangan sampai dikemudian hari saat teknologi nuklir sudah tersedia, namun aturannya tidak ada sehingga tidak dapat dilakukan pengembangan menjadi konvensional.

“Teknologi sudah ada dan lebih murah dilihat sekarang banyak pembangkit nuklir yang modular, tetapi kita terbentur pada aturan kerana aturan belum ada, jadi lebih baik sekarang dimasukan. Itu bukan merupakan bagian dari titipan atau ada penumpang gelap yang ikut dalam undang-undang,” kata Eddy. (Louis)