KPU RI Akan Tinjau Surat Pengunduran Diri Caleg DPR RI Dapil NTT dari Partai NasDem

JAKARTA, BN NASIONAL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji surat pengunduran diri calon anggota DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 5 di Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur II yang d isampaikan saksi dari Partai NasDem kepada anggota KPU RI August Mellaz.

“Ketika di forum d isampaikan surat, tentu surat itu d itujukan kepada Ketua KPU (Hasyim Asy’ari), tentu akan kami kaji, tetapi tidak dalam rangka mengubah posisi pleno rekap ‘kan, di situ,” ujar Mellaz.

Menurut Mellaz, surat pengunduran diri itu tak ada kaitannya dengan proses rekapitulasi nasional saat ini. Tugas dari rekapitulasi nasional hanya untuk membacakan formulir hasil rekapitulasi provinsi.

“Kami menghitung itu semua. Jadi, tidak ada kaitannya dengan ada surat pengunduran diri atau tidak,” jelasnya d ikutip dari Antaranews.com.

“Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem kepada KPU dan juga nanti d itembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II,” ujar saksi tersebut.

Baca juga  Targetkan 40 Kursi di DPR pada Pemilu 2024, PPP Kembali ke Logo Lama

“Saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya. Dengan demikian, perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri,” tambahnya.*[]