31.6 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober 2024

― Advertisement ―

Bahlil Dorong Intervensi Teknologi untuk Pacu Produksi Migas Nasional

JAKARTA, BN NASIONAL - Dalam menghadapi penurunan produksi minyak bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya intervensi teknologi untuk...
BerandaBisnisLuhut Akan Sesuaikan Aturan Insentif Motor Listrik Dengan Negara Tetangga

Luhut Akan Sesuaikan Aturan Insentif Motor Listrik Dengan Negara Tetangga

Jakarta, BN Nasional – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (MenkoMarves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang menyiapkan rapat terbatas terkait perluasan persyaratan penerima insentif sepeda motor listrik.

Ratas itu ditujukan untuk merevisi ketentuan calon penerima insentif sebesar Rp7 juta untuk pembelian baru maupun konversi sepeda motor listrik yang hingga kini masih minim realisasi.

Baca Juga : Opsi Perluas Penerima Insentif Konversi Motor Listrik

“Ini mau kita rataskan dan finalkan,” kata Luhut, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Luhut mengatakan nantinya rapat terbatas itu akan disandingkan dengan kebijakan subsidi kendaraan listrik serta evaluasinya di negara-negara tetangga.

“Pada dasarnya semua ketentuan insentif yang ada di negara sekitar mau kita match,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyambut baik wacana revisi persyaratan penerima insentif konversi sepeda motor listrik.

Hal itu tak lepas dari rendahnya pengajuan konversi motor listrik, dimana dari 50.000 unit yang dialokasikan mendapat insentif sebesar Rp7 juta, baru sekitar 5.000 permohonan yang diterima Kementerian ESDM.

“Kita makin suka itu. Permintaan di sektor kita masih 5.000-an, tapi kita harus do our best,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Revisi persyaratan penerima insentif motor listrik memang santer terdengar belakangan ini. Rencana itu turut disampaikan oleh Eks Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury dalam ajang EBTKE Conex.

Pahala yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri itu menggambarkan setiap tahunnya pemerintah memberikan dukungan fiskal dalam bentuk subsidi dan kompensasi untuk sektor energi dengan jumlah yang besar.

Tahun 2022 saja, nilainya mencapai Rp500 triliun untuk disalurkan pada sektor kendaraan yang berbasis hidrokarbon.

Kondisi itu, dia katakan, menjadi latar belakang terbitnya kebijakan insentif sebesar Rp7 juta untuk pembelian baru maupun konversi motor listrik.

Di sisi lain, Pahala tak menampik harus ada revisi kriteria penerima insentif supaya program tersebut bisa terlaksana dengan optimal. Bahkan bila perlu, tidak usah ada persyaratan khusus untuk mendapatkan insentif sebesar Rp7 juta itu.

“Subsidi yang diberikan untuk pengguna BBM saja tidak ada persyaratan apapun. Jadi kita berharap kebijakan yang bisa mendorong adanya insentif bagi masyarakat,” katanya. (Louis/Rd)