Jakarta, BN Nasional – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan dukungannya terhadap perubahan persyaratan penerima insentif konversi sepeda motor listrik karena realisasi yang masih rendah.
“Kami sangat mendukung perubahan persyaratan tersebut,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (14/7/2023).
Hingga saat ini, Arifin menyampaikan bahwa pengajuan konversi motor listrik dengan insentif baru hanya mencapai sekitar 5.000 unit. Padahal, pemerintah telah mengalokasikan insentif untuk 50.000 unit konversi sepeda motor listrik.
Meskipun demikian, Arifin menegaskan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan yang terbaik untuk mencapai kuota yang ditetapkan tahun ini.
“Permintaan di sektor kita masih sekitar 5.000 unit, tetapi kita akan berusaha yang terbaik,” jelas Arifin.
Arifin juga sebelumnya telah menegaskan bahwa subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru atau konversi motor listrik bertujuan untuk mendorong permintaan kendaraan listrik di Indonesia.
Beliau juga menyatakan bahwa insentif konversi dari sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik perlu dipromosikan dengan lebih agresif mengingat realisasi yang masih minim hingga saat ini.
“Kita harus mendorong lebih kuat lagi, terutama untuk sepeda motor tua dengan usia di atas 10 tahun, karena biasanya sepeda motor tua tidak efisien dan menghasilkan emisi yang tinggi,” katanya.
Revisi persyaratan penerima insentif motor listrik telah menjadi pembahasan belakangan ini. Rencana tersebut juga disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury dalam ajang EBTKE Conex.
Pahala menggambarkan bahwa pemerintah setiap tahun memberikan dukungan fiskal berupa subsidi dan kompensasi yang besar untuk sektor energi. Hanya pada tahun 2022, subsidi mencapai Rp500 triliun untuk sektor kendaraan berbasis hidrokarbon. Latar belakang inilah yang menjadi dasar dari kebijakan insentif sebesar Rp7 juta untuk pembelian dan konversi motor listrik.
Namun, Pahala menyadari bahwa perlu dilakukan revisi pada kriteria penerima insentif agar program tersebut dapat berjalan secara optimal. Bahkan jika perlu, tidak perlu adanya persyaratan khusus untuk mendapatkan insentif sebesar Rp7 juta tersebut.
“Subsidi yang diberikan untuk pengguna BBM tidak ada persyaratan khusus. Oleh karena itu, kami berharap ada kebijakan yang mendorong pemberian insentif kepada masyarakat,” kata Pahala.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani, menjelaskan bahwa kebijakan subsidi konversi motor listrik merupakan upaya untuk mengalihkan subsidi atau kompensasi yang diberikan untuk BBM.
Inten juga menegaskan bahwa program konversi motor listrik merupakan bentuk konkret dari transisi energi. Motor yang sebelumnya menggunakan BBM kini beralih ke listrik sebagai bahan bakar. Pemerintah memberikan opsi kepada masyarakat yang belum mampu membeli sepeda motor listrik baru.
“Jika ada yang mampu, silakan membeli unit baru dengan teknologi yang lebih canggih. Namun, bagi mereka yang masih menyukai sepeda motor lama, dapat dikonversi menjadi sepeda motor listrik,” kata Inten. (Louis/Rd)