Jakarta, BN Nasional – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta lima perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor mineral untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2023, perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor diharuskan menyetorkan sanksi denda administratif keterlambatan pembangunan smelter.
Lima perusahaan yang terdiri dari PT Freeport Indonesia (PTFI) (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Cita (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid sudah mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan tersebu untuk dapat membayarkan komitmenya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semuanya itu harus sesuai koordinasi, kami kan sama pembangun smelter terus kita ingatkan. Hati-hati kalau gak sesuai dengan apa yang sudah diatur, disitu ada konsekuensi-konskeusi yang disampaikan,” kata Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (17/7/2023).
Pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19. Penempatan denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen Nomor 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023).
Mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023, periode pendenaan denda administratif keterlambatan pembangunan smelter dimulai dari Oktober 2019 sampai Juni 2023, sama dengan tiga tahun delapan bulan.
Denda administratif memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen dengan rumusan sebagai berikut:
Denda =((90% -A-B)/90%) x 20& x C
A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik sesuai verifikasi
B = total bobot yang terdampak Covid 19 sesuai hasil verifikasi
C = nilai kumulatif penjualan ke luar negeri selama periode pembangunan
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, sudah ada formula untuk pengenaan denda bagi perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor, dan menunggu perusahaan untuk menyetor.
“Kan musti disetor sanksinya, ada formulanya kemudian nanti kita akan sampaikan,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (23/6/2023).
Selain Denda keterlambatan, perusahaan juga diwajibkan memberikan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan priode 16 Oktober 2019 sampai 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account). Apabila pada 10 Juni 2024 perusahaan tidak mencapai target 90 persen, maka jaminan tersebut disetorkan ke kas negara.
Setelah mendapatkan relaksasi ekspor, perusahaan juga dikenakan denda selama periode perpanjangan yang saat ini sedang diatur oleh Kementerian Keuangan. (Louis/Rd)





