Jakarta, BN Nasional – Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm melakukan advokasi untuk melawan penambang pulau kecil di Wawoni, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Masyarakat behasil membatalkan Perda RT/RW yang mengizinkan pulau mereka menjadi wilayah tambang.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi masyarakat Wawonii terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 – 2041 (Perda RTRW Konkep 2/2021). Putusan tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah Konkep menerima kenyataan bahwa Kabupaten Konkep yang masuk dalam kategori pulau kecil dilarang untuk dijadikan kawasan pertambangan. Oleh karenanya, seluruh kegiatan penambangan yang sedang berlangsung semestinya dihentikan.
“Kabul Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon: Abidin, dkk,” demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (28/12/2022).
Diketahui, masyarakat Wawonii yang diwakili oleh Abidin, dkk, melalui kuasa hukumnya INTEGRITY Law Firm, mengajukan keberatan Permohonan terhadap Perda RTRW Konkep 2/2021 ke MA, (20/9/2022) lalu/
Para Pemohon menilai Perda RTRW Konkep 2/2021 bertentangan berbagai regulasi. Pertama, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), Kedua, UU Penataan Ruang beserta peraturan turunannya, Ketiga, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Keempat, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034. Dalam Pasal 39 Perda RTRW Sultra tersebut, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konkep.
“Alhamdulillah Putusan MA mengabulkan Permohonan Keberatan atas Perda RTRW Konkep 2/2021. Ini artinya, pemerintah harus sesegera mungkin mengeksekusi putusan tersebut dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum masyarakat Wawoni Denny Indrayana.
Di sisi lain, Sahidin selaku perwakilan masyarakat akan mengambil langkah untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan Perda RTRW Konkep 2/2021.
“Jelas-jelas dalam undang-undang dan Perda Provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang, tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang. Tapi tiba-tiba keluar Perda RTRW kabupaten yang membolehkan tambang masuk. Kami mensinyalir dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Sahidin. (Louis)





