Deadline Tinggal Satu Minggu, Amman Masih Belum Dapatkan Nominal Sanksi Keterlambatan Pembangunan Smelter

by admin
2 minutes read
Deadline Tinggal Satu Minggu, Amman Masih Belum Dapatkan Nominal Sanksi Keterlambatan Pembangunan Smelter

Jakarta, BN Nasional – PT Amman Mineral International (AMMN) yang mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga diharuskan menyetor denda administratif keterlambatan pembangunan smelter mineral logam sampai batas akhir waktu 16 Juli 2023 sesui dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2023.

Corporate Communications and Investor Relations PT Amman Mineral International (AMMN) Kartika Octaviana mengatakan, dalam sanksi administratif tersebut memperhatikan dampak dari covid-19 yang mengakibatkan progres pembangunnan smelter menjadi terhambat.

“Dampak covid ini yang sedang diperhitungkan dan itu verifikator, jadi belum bisa ada angkanya berapa, jadi itu masih proses,” kata Kartika saat ditemui di acara IPO Amman Mineral Internasional di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Hingga kini, Verifikator independent yang ditugaskan untuk merumuskan sanksi denda administratif yang terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen dengan rumusan sebagai berikut:
Denda =((90% -A-B)/90%) x 20& x C
A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik sesuai verifikasi
B = total bobot yang terdampak Covid 19 sesuai hasil verifikasi
C = nilai kumulatif penjualan ke luar negeri selama periode pembangunan

“Masih berproses, verifikator independent masih menyusun laporan verifikasi,” kata Kartika.

Dalam Pasal 170A Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah memberlakukan larangan penjualan ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak UU tersebut berlaku pada 10 Juni 2020.

Pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, saat ini sudah ada formula untuk pengenaan denda bagi perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor, dan menunggu perusahaan untuk menyetorkannya.

“Kan musti disetor sanksinya, ada formulanya kemudian nanti kita akan sampaikan,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (23/6/2023).

Mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023, periode pendenaan denda administratif keterlambatan pembangunan smelter dimulai dari Oktober 2019 sampai Juni 2023. (Louis/Rd)

related posts

Leave a Comment