Jakarta, BN Nasional – PT Aman Mineral Nusantara Tenggara masih belum bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga setelah mendapatkan relaksasi ekspor pada 10 Juni 2023 lalu.
Corporate Communications and Investor Relations PT Amman Mineral International (AMMN) Kartika Octaviana mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kementerian terkait lainnya.
“Segala sesuatu dokumen yg harus kita submit untuk keperluan izin ekspor itu sudah kita submit dan ini proses administrasi dengan pemerintah, komunikasi baik sekali dan kita menunggu kabar baik tentunya kita berharap dukungan dari pemerintah. Kita sekarnag fokus produksi dan manage interla terkait hal tersebut,” kata Kartika saat ditemui di acara IPO Amman Mineral Internasional di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023, aturan tersebut memberikan kelonggaran ekspor sampai 31 Mei 2024.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, Aturan yang tertuang pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tersebut menjadi acuan relaksasi ekspor, namun ekspor dapat dilakukan apabila sudah ada surat resmi dari kementerian.
“Semuanya terkait dengan proses ya, kalau dari sisi kebijakan sudah bisa begitu cuma dari sisi pelaksanaannya harus ada surat resmi,” kata Wafid, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Kementerian ESDM sudah menyampaikan rekomendasi ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor, maka dari itu perlu adanya penyesuaian dalam aturan di Kemendag.
“Kementerian ESDM sudah sampaikan rekomendasi ke Kemendag. Sekarang masih berproses di Kemendag,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yose Rizal, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
“Kemendag merespon adanya Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) memyesuaikan,” tambah Yose.
Kementerian ESDM masih menunggu aturan dari Kemengad untuk dapat mengeluarkan rekomendasi ekspor bagi perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat.
“Prosesnya internal antara Kementerian ESDM dan Kemendag. Nanti kita tunggu regulasi dari Kemendag seperti apa,” jelas Yose.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Muhammad Suaib Sulaiman mengatakan, regulasi untuk mengatur ekspor perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor hingga kin masih dalam proses.
“Kalau terkait regulasinya masih dalam pembahasan dengan Kementerian,” kata Suaib, Kamis (22/6/2023).
Dalam proses pemberian rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM harus menunggu Permendag agar perusahaan mendapatkan melakukan ekspor konsentrat.
“Semoga dalam waktu tidak lama (aturan selesai). Betul (menunggu permendag untuk rekomendasi ekspor),” kata Suaib. (Louis/Rd)