JAKARTA, BN NASIONAL
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md memuji putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
“Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” ujarnya di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (01/03/2024).
Mahfud menegaskan bahwa putusan ini tidak bisa d iterapkan pada Pemilu 2024.
“Khan d isebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang,” katanya d ikutip dari Antaranews.com.
Dia juga berharap agar ambang batas parlemen minimal tetap ada setidaknya dua persen.
“Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang,” ucap Mahfud.*[]