BANGKA, BN NASIONAL – Mata bulat mentilin yang berkilau di kegelapan malam kini menjadi saksi bahwa lahan bekas tambang bisa kembali hidup. Dari lahan reklamasi Air Jangkang milik PT Timah di Kabupaten Bangka, primata mungil endemik itu menemukan rumah barunya.
Mentilin (Tarsius bancanus saltator) adalah primata kecil endemik Bangka Belitung. Tubuhnya hanya seukuran genggaman tangan, pemalu, dan lebih suka beraktivitas di malam hari. Kini, satwa yang dilindungi Undang-Undang itu dirawat di pusat rehabilitasi satwa Lembaga Konservasi Penyelamatan Satwa Alobi Babel, yang berdiri di atas lahan reklamasi seluas 13 hektare hasil program tanggung jawab sosial PT Timah.
Manager Alobi Babel, Endi Riyadi Yusuf, menuturkan mentilin maupun satwa lain yang datang ke lembaganya berawal dari serahan masyarakat. “Biasanya satwa ini tersesat ke kebun atau pemukiman warga karena habitatnya makin terdesak. Warga yang sadar lalu menghubungi kami untuk evakuasi,” kata Endi saat ditemui di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah, Rabu (20/8/2025).
Setelah dievakuasi, satwa-satwa itu direhabilitasi untuk mengembalikan insting liarnya. Salah satu mentilin yang kini dirawat bahkan sempat dipelihara warga sebelum diserahkan. “Sudah hampir setahun kami melatih kembali insting liarnya. Rencana pelepasliaran pasti ada, tapi waktunya belum bisa ditentukan karena mentilin sangat rentan stres,” ujar Endi.
Meski tidak masuk kategori satwa terancam punah secara global, mentilin tetap berstatus satwa dilindungi di Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Itu berarti ia tidak boleh ditangkap, dipelihara, dan diperdagangkan.
“Apapun alasannya, mentilin tidak boleh dipelihara. Sama halnya dengan kukang dan elang yang juga sering kami tangani,” jelas Endi.
Endi menambahkan, keberadaan pusat penyelamatan satwa tak lepas dari dukungan PT Timah. Perusahaan pelat merah itu membiayai gaji karyawan, operasional bulanan, hingga penyediaan sarana dan prasarana.
“Ini bukan proyek komersial, tapi murni konservasi. Sejak berdiri tahun 2013 sampai 2025, kami sudah melepasliarkan lebih dari 8.000 satwa, mulai dari mentilin, hingga berbagai jenis elang hasil perdagangan ilegal,” ungkapnya.
Meski demikian, pelepasliaran satwa tidak bisa dilakukan sembarangan. Hanya kawasan konservasi resmi, seperti Taman Nasional Gunung Maras, Tahura, atau taman wisata alam, yang menjadi lokasi pelepasan. Khusus untuk satwa endemik seperti mentilin, pelepasan bisa dilakukan di habitat asli Bangka Belitung.
Komitmen PT Timah terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati tidak hanya tercermin dari dukungan pada Alobi Babel. Perusahaan menempatkan konservasi sebagai bagian dari model bisnisnya, dengan tujuan meminimalkan dampak aktivitas tambang terhadap ekosistem.
Komitmen ini dituangkan dalam Peraturan Direksi Nomor 0025/Tbk/PER-0000/24-S11.1 tentang tata cara reklamasi serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Aturan tersebut menjadi pedoman perusahaan dalam menjaga keberagaman hayati satwa dan tumbuhan, termasuk di kawasan hutan produksi.
Sebagai bagian dari reklamasi, PT Timah menjalankan program revegetasi di area bekas tambang menggunakan vegetasi lokal yang cepat tumbuh, sehingga mampu mendukung pemulihan habitat satwa liar.
Selain itu, perusahaan menerapkan prinsip total mining dan recovery mining dengan membuka lahan seminimal mungkin, menekan penebangan vegetasi, serta meminimalkan gangguan terhadap habitat satwa liar. Reklamasi juga dilakukan sesegera mungkin setelah penambangan, termasuk pengamanan lapisan tanah penutup (overburden) untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Sepanjang 2024, PT Timah merealisasikan biaya reklamasi sebesar Rp13,78 miliar. Metodologi revegetasi menggunakan sistem pot diterapkan untuk mempercepat pertumbuhan tanaman. Perusahaan mencatat capaian 89,20 persen dari target reklamasi, meski belum mencapai 100 persen karena adanya penambangan ilegal di area reklamasi serta konflik kepemilikan lahan.
Sejak 2015 hingga 2024, PT Timah telah mereklamasi ribuan hektare lahan, meski sekitar 341,14 hektare dari total rencana 3.611,89 hektare masih menunggu rehabilitasi. Angka ini menunjukkan adanya tantangan, sekaligus bukti keseriusan perusahaan dalam menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang sesuai aturan Kementerian ESDM.
Transformasi lahan bekas tambang menjadi kawasan konservasi satwa adalah bukti bahwa reklamasi tidak sebatas menutup lubang galian, melainkan juga memulihkan ekosistem. Kehadiran mentilin di Air Jangkang menjadi simbol bahwa alam bisa bangkit kembali.
“Setiap satwa yang berhasil bertahan adalah tanda harapan baru bagi hutan Bangka Belitung,” kata Endi.
Penulis: Louis By – Editor: Nico Alp





