Nyerah Dengan Penambang Ilegal, Pemerintah Lakukan Ini

JAKARTA, BN NASIONAL

Kementerian ESDM mempermudah izin pertambangan rakyat (IPR) dengan menambah masa izin dan wilayah penambangan rakyat (WPR).

Pemerintah terus berupaya memberantas penambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batubara (minerba). Salah satu upaya yang d ilakukan adalah dengan mempermudah pemberian IPR.

Berdasarkan aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI), saat ini tercatat 83 IPR. Namun, sepanjang tahun 2022, Kementerian ESDM mencatat terdapat 2.741 lokasi PETI minerba. 477 PETI d iantaranya berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 132 di dalam WIUP, dan 2.132 tidak terdata.

“Sangat sulit meminta rakyat menghentikan PETI karena merupakan sumber ekonomi yang menghasilkan uang ratusan juta. Bahkan ada yang hingga miliar setiap bulannya. Sehingga harus ada solusi penanggulangan PETI dan tidak hanya menutup lokasi PETI,” kata Plt D irjen MinerbaBambang Suswantono.

Baca juga  Dorong Transisi Energi dan Ketahanan Nasional, PHE Teken 10 Kontrak Gas untuk Industri dan Listrik

Hal ini d isampaikannya dalam FGD bertajuk ‘Perizinan dan Pengelolaan Pertambangan Rakyat’ di Bogor, Selasa (5/12/2023).

Pemerintah telah menetapkan 1.215 blok WPR pada 19 provinsi, sebagai landasan pelaksanaan usaha pertambangan rakyat melalui pemberian IPR. Pada tahun 2022, masa IPR dan WPR juga d ilakukan penambahan.

WPR yang semula luas maksimal 25 hektar meningkat menjadi 100 hektar. Kemudian, IPR yang luas maksimal semula 1 hektar, bertambah menjadi 5 hektar. Jangka waktu izin berubah dari paling lama 5 tahun menjadi paling lama 10 tahun. Ini pun dapat d iperpanjang dua kali masing-masing lima tahun.

“Saat ini IPR hanya dapat d iberikan untuk perusahaan mineral, baik mineral logam, mineral bukan logam, maupun batuan,” kata Bambang.

Kementerian ESDM juga telah menyusun Dokumen Pengelolaan WPR pada beberapa provinsi dan Standar Operasional dan Prosedur pemberian IPR. Koordinasi juga d ilakukan dengan kementerian terkait untuk dokumen persetujuan lingkungan hidup pada WPR. Demikian pula proses perizinan IPR pada sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga  Para Astronot Membongkar 8.200 Pon Ilmu Pengetahuan dan Perlengkapan

“Kami berharap, kemudahan izin ini, dapat mendorong masyarakat untuk beralih dari PETI ke IPR yang legal dan aman,” kata Bambang.(*)