JAKARTA, BN NASIONAL
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat aturan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi dengan menggunakan KTP. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran agar d inikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Bagi pengguna LPG 3 Kg bersubsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri. Ini d ilakukan di Sub Penyalur/Pangkalan Resmi sebelum melakukan transaksi.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menghimbau, masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dalam keterangan resminya, Selasa (19/12/2023).
Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap data pribadi, Tutuka menjamin akan aman dan mudah dalam proses pendaftarannya.
Pemerintah dan PT Pertamina menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg akan terlindungi. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg. Ini telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg segera mendaftar.
Ini merupakan langkah awal proses transformasi ini d ilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023. Ini terkait komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg. Tentu ini menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu d ilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro memasak, nelayan dan petani. Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah d iterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan D irjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran,” jelas Tutuka.(*)