Ormas Jangan Geer, Bahlil Bagi Izin Tambang ke Badan Usaha

Nasional, News2 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) agama tertuju kepada badan usahanya.

“Gini. Kita meberikan ke ormas, bukan ke organisasinya tapi ke badan usaha yang d imiliki oleh ormas itu. Detailnya besok,” kata Bahlil saat d itemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (6/6/2024).

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pembagian IUPK tersebut kepada 6 agama yang d iakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kongfucu. IUPK yang d iberikan berasal dari IUP yang d icabut Bahlil dan IUP penciutan dari bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Itu nanti izinnya juga ke sini yang d ialokasikan hanya untuk ormas keagamaan kan cuman ada 6,” kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (4/6/2024).

Baca juga  Batas Waktu Kurang Dari Sebulan, Kementerian ESDM Ingatkan Freeport Cs Harus Bayar Denda

Aturan pembagian IUPK kepada ormas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan Pasal 83A dalam beleid tersebut.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat d ilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang d imiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi beleid yang d itandatangani oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 30 Mei 2024.

Adapun penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan itu merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut juga mengatur Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat d ipindahtangankan atau d ialihkan tanpa adanya persetujuan menteri.

Baca juga  PKS Perjuangkan Hadirnya Tiga Poros di Pilpres 2024

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tertulis dalam Pasal 83A Ayat 4.

Di sisi lain, aturan itu juga melarang badan usaha kelolaan ormas keagamaan untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya ataupun afiliasinya dalam mengelola WIUPK.

Sementara untuk jangka waktu penawaran WIUPK prioritas kepada ormas keagamaan, d itetapkan selama lima tahun sejak PP Nomor 24 Tahun 2025 d isahkan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana d imaksud pada ayat (1) d iatur dalam Peraturan Presiden,” lanjut regulasi tersebut.**