Jakarta, BN Nasional – Komisi VII DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
Saat ini, pembahasan RUU EBET sedang berjalan dalam tahap perancangan batang tubuh RUU EBET yang membahas soal Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, Saat ini pembahasan RUU EBET sudah mencapai 259 dari 574 yang menjadi pembahasan antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI.
“259 (DIM) posisi terakhir. Kita sih dua-duanya ingin cepet selesai, pemerintah ingin cepat DPR juga sama,” kata Dadan di Kementerian ESDM, Selasa (8/8/2023).
Secara teknis, RUU EBET dibagi menjadi dua pokok pembahasan, yakni energi baru dan energi terbarukan. Saat ini pemerintah sudah hampir selesai pembahasan untuk energi baru.
“Itu kan diulang dalam RUU nya, jadi ada energi baru dan energi terbarukan. Energi barunya sudah hampir selesai, jadi saya punya optimisme karena skrng yg ini udah selesai nanti kan mengulang yang itu jadi akan lebih cepat,” jelas Dadan.
Pembahasan 259 DIM tersebut, Dadan menyebutkan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan. Mengacu dari situ, penyelesaian pembahasan ini akan kurang dari waktu 4 bulan.
“Saya kalau melihat pengalaman kemarin separonya membahas itu kira-kira kita bahas dari kapan ya udah 4 bulan bahas separo itu. Kalau dengan per sekarang harusnya bisa lebih cepet, karena isunya sudah disinggung dalam energi baru,” jelas Dadan. (Louis/Rd)





