Pemerintah Berikan Insentif Berlimpah Kepada Industri Kendaraan Listrik

JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha di industri kendaraan listrik mulai dari pengurangan pajak dari 25 persen sampai 100 persen.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemberian insentif berupa pengurangan pajak diberikan sesuai dengan nilai investasi yang ditanamkan di Indonesia.

“Pengurangan pajak penghasilan badan, PPH badan sebesar 100% selama 5 hingga 20 tahun, tergantung dari nilai investasi. Berikutnya juga ada pengurangan 50% selama 2 tahun setelah masa fasilitas tax holiday berakhir,” kata Moeldoko ketika memberi sambutan dalam acara International Battery Summit di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Baca juga  153 Siswa SMP di Aceh Besar Ikuti Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum

Ada dua, mini tax holiday, pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 50% selama 5 tahun, pengurangan 25% selama 2 tahun setelah masa fasilitas mini tax holiday berakhir untuk perusahaan dengan investasi 100-500 miliar,” tambah Moeldoko.

Selain insentif pengurangan pajak untuk industri, pemerintah juga memberikan insentif kepada perusahaan yang melakukan riset di Indonesia.

“Incentive yang diberikan kepada pemain pelaku industri di Indonesia. Baik produsen mobil listrik termasuk juga produsen baterai. Risetnya pun mendapatkan incentive dari government,” jelas Moeldoko.

Ia menambahkan, insentif berupa pengurangan tersebut diberikan kepada industri dengan kode KBLI 29101 dan KBLI 30911.

“Diberikan kepada industri KBLI 29101 kendaraan roda 2 atau lebih, dan KBLI 30911 untuk kenderaan bermotor roda 2 dan roda 3,” ujarnya.