JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menunggu 2 aturan untuk melakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani mengatakan, aturan tersebut adalah Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET), dan Revisi Undang-Undang Ketenaganukliran.
“Ini lebih membedakan terkait dengan non-pembangkit tenaga nuklir, itu disebutkan di revisi Undang-Undang Ketenagaanukliran, tapi terkait dengan pembangkit tenaga nuklir sendiri sudah disebutkan di RUU EBET. Jadi ini perbedaannya seperti itu,” kata Eniya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII, Selasa (18/2/2025).
Dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) sudah disebutkan untuk penambahan PLTN. Eniya menyebut, saat ini dalam proses pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
“Jadi (NEPIO) seperti organisasi yang tanpa struktur, tetapi melakukan pengawasan untuk pembangunan termasuk pengoperasian PLTN. Namun perlu diidentifikasi NEPIO itu tidak wajib dibuat oleh suatu negara, karena tidak dipersyaratkan di dalam IAEA,” jelasnya.
Pemerintah juga telah menargetkan PLTN bisa terpasang di jaringan listrik (On Grid) pada tahun 2032 sebesar 250 Megawatt (MW) yang tertuang di dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
“Di RUKN memang disebutkan pertama kali on grid nuklir (PLTN) itu di tahun 2032 sebesar 250Mw,” kata Eniya.
Eniya menjelaskan, perkembangan energi nuklir di Indonesia saat ini masih berada dalam fase 1, yakni memperseiapkan pembangunan PLTN.
“Saat ini kita masih berada dalam fase 1 dalam persiapan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir berdasarkan pedoman dari International Atomic Energy Agency atau IAEA,” jelas Eniya.
Kedepan, PLTN diperkirakan pada tahun 2040 terpasang menjadi 7 Gigawatt (GW), yang artinya 15 tahun dari sekarang.
“Dan kalau kita lihat agenda nuklir dalam 15 tahun ke depan menjadi 7 Giga, jadi 2040 nanti menjadi sekitar 7 Gigawatt,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum secara spesifik menetapkan teknologi apa dan perusahaan mana yang akan terlebih dahulu membangun PLTN di Indonesia dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
“Nanti di RUPTL kita menerjemahkannya belum spesifik, jadi untuk yang skala kecil maupun skala besar nanti dimungkinkan keduanya.
Jadi ada land-based, ada yang kecil, ada yang mungkin juga terapung atau yang lain, jadi kita masih belum mengidentifikasikan, tetapi secara kapasitas di ketenagalistrikan sudah mulai diidentifikasikan oleh Dirjen Ketenagalistrikan,” paparnya.





