JAKARTA, BN NASIONAL.
Pemerintah tengah merevisi regulasi untuk mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Berdasarkan Grand Energy Strategy 2020-2040, pemerintah menargetkan 13 juta unit motor listrik dan 2 juta unit mobil listrik tahun 2030. Ada target program konversi sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023. Dan 150 ribu unit pada 2024.
Revisi Regulasi untuk Ekosistem EV yang Berkembang
Untuk mendorong adopsi EV secara luas, pemerintah menyiapkan revisi Perpres No. 55/2019, fokus percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Arianto Wibowo, Pakar Analisis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menekankan revisi tersebut berfokus pada pengembangan insentif investasi. Ini d ilakukan untuk menarik investor dan menciptakan ekosistem KBLBB yang tangguh.
“Titik fokus pengembangan insentif investasi, Indonesia harus kuat di manufaktur khususnya KBLBB,” ujar Wibowo.
Hal ini d isampaikannya dalam acara bertajuk ‘Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik’ di Jakarta pada 29 November 2023.
Ia berharap revisi tersebut dapat membantu Indonesia, membalikan keadaan dari sisi jumlah investasi d ibanding Thailand.
“Dengan revisi Perpres kita dapat mendorong dan merebut semua investasi. Semakin banyak yang masuk akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Itu yang kami perjuangkan di Perpres 55 ini supaya Indonesia menjadi negara yang menarik,” tambahnya.
Kolaborasi Multistakeholder untuk Ekosistem yang Tangguh
Sripeni Inten Cahyani, Penasihat Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bidang Kelistrikan, menyoroti pentingnya kolaborasi. Ini khusus kepada pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosisten EV.
“Karena kalau kita bicara ekosistem, kita bicara multistakeholder. Kami cenderung mendorong kepada pentahelix,” katanya.
Pemerintah telah menyiapkan regulasi, termasuk alokasi anggaran, untuk mendorong kontribusi dari entitas korporasi ke dalam ekosistem KBLBB.
Qatro Romandhi, Koordinator PPKE di Kementerian ESDM, menyebutkan regulasi, seperti Perpres 55 dan Inpres 7 serta turunannya, telah d isiapkan. Ini untuk memfasilitasi transisi dari kendaraan berbahan bakar dalam ke arah EV.
Percepatan Transisi dan Konservasi Energi
Biofuel ini untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah menekankan konservasi energi untuk semua sektor pengguna energi melalui PP 33/2023. Ini d irilis pada bulan Juni dan sekarang memasuki fase implementasi.
Aismoli Budi Setiyadi, Ketua Umum Aismoli, mencatat fluktuasi dalam regulasi subsidi EV, yang mengakibatkan penjualan stagnan selama penyusunan aturan.
Dengan perubahan terbaru, memungkinkan individu membeli EV menggunakan KTP (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) penjualan meningkat.
“Setelah aturannya d iubah, tren penjualan meningkat tapi rasanya cukup berat untuk mengejar target 200.000 unit tahun ini,” ujar Budi.
Budi berharap realisasi Inpres No. 7/2022 terkait kewajiban penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat/daerah dan BUMN dapat d ipercepat.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus menjadi contoh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan kendaraan listrik.
D irinya menyarankan agar kendaraan listrik, termasuk motor listrik, juga mendapatkan insentif non fiskal untuk memudahkan penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari.(*)





