JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk melegalkan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang selama ini marak terjadi di berbagai daerah,
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno menjelaskan bahwa langkah awal dari kebijakan ini adalah melakukan inventarisasi sumur-sumur ilegal untuk kemudian diberikan kesempatan menjual produksinya ke Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) terdekat.
“Setelah didata, kita berikan kesempatan agar hasil minyak mentah dari sumur tersebut dijual ke K3S atau Pertamina dengan harga 80 persen dari ICP (Indonesian Crude Price). Ini karena kualitasnya belum tentu sesuai standar,” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (29/4/2025).
Pemerintah juga akan melakukan pembinaan selama empat tahun kepada pelaku usaha sumur ilegal tersebut, untuk memastikan bahwa operasional mereka mengikuti prinsip good engineering practice. Apabila dalam kurun waktu itu masih ditemukan pelanggaran, maka izin yang diberikan akan dicabut.
Namun, regulasi ini hanya mencakup aspek pengeboran. Untuk kilang atau penyulingan minyak ilegal, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ruang legalisasi.
“Penyulingan minyak ilegal tetap harus ditutup karena tidak jelas asal sumber minyaknya. Kalau sudah masuk ke sistem dan off-take-nya resmi, barulah tidak dianggap ilegal,” jelasnya.
Kebijakan ini merupakan bentuk penataan ulang terhadap aktivitas energi rakyat yang selama ini berjalan di luar sistem resmi. Sumatera Selatan disebut sebagai salah satu daerah dengan konsentrasi pengeboran ilegal tertinggi.





