Pencabutan Izin Pertambangan: Tindak Lanjut Arahan Presiden Jokowi

JAKARTA, BN NASIONAL

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) d ilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada Januari 2022.

“Kronologis pencabutan IUP sesuai arahan pada rapat terbatas bulan Januari 2022, di mana sebanyak 2.343 IUP d ianggap tidak berkegiatan,” ujar Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/03/2024).

Menurut Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat d icabut oleh menteri jika pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang d itetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban pemegang izin pertambangan adalah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan.

Baca juga  Victoria's Secret Lingerie Site Down - Insiden Keamanan Dikutip

“Yang apabila tidak d ilaksanakan d ianggap tidak berkegiatan dan dapat d iberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin,” tambah Arifin d ilansir Antaranews.com.

Dari 2.343 IUP yang d ianggap tidak berkegiatan, Arifin melanjutkan bahwa 2.078 di antaranya tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

BKPM/Kementerian Investasi mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari hingga November 2022. Meski demikian, pemerintah memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengajukan keberatan atas pencabutan IUP dengan syarat menyampaikan data-data pendukung yang memadai.

Setelah d iberi kesempatan untuk mengajukan keberatan, Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi melakukan verifikasi dari April hingga November 2022 kepada 1.132 pemegang IUP yang mengajukan keberatan. Dari hasil verifikasi tersebut, 585 IUP d ibatalkan pencabutannya karena d inilai memenuhi persyaratan.*[]