JAKARTA, BN NASIONAL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI menjadi berstatus penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (19/03/2024).
Ghufron menjelaskan, kronologis pencabutan IUP adalah sesuai arahan (presiden) pada rapat terbatas bulan Januari 2022, di mana sebanyak 2.343 IUP d ianggap tidak berkegiatan. Hal ini merespons laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/03/2024), yang telah d itangani KPK sejak 10 Mei 2023.
Menurut Ghufron, kebijakan internal KPK dalam kasus ini adalah mengumumkan status penyidikan sebelum menetapkan tersangka.
“Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya,” jelasnya di lansir dari Antaranews.com.
Ghufron juga menyoroti Pasal 50 Undang-Undang KPK, yang menyatakan bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila penyidikan telah d ilakukan lebih dulu oleh KPK.
“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan,” tambahnya.
KPK telah mempelajari tiga korporasi terkait dugaan korupsi ini, dengan total indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3,45 triliun. “Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan adanya dugaan fraud oleh empat debitur LPEI kepada Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang d ilakukan debitur,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/03/2024).*[]





