JAKARTA, BN NASIONAL
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam salinan perpres yang d ilansir dari laman jdih.setneg.go.id oleh Antaranews.com di Jakarta, Selasa (13/02/2024), besaran nominal tunjangan kinerja yang d ibayarkan per bulan itu terbagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana d imaksud dalam Pasal 3, d iberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” seperti yang d isebutkan dalam Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.
Peraturan ini d itetapkan di Jakarta dan d itandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres ini tersedia untuk diunduh melalui tautan berikut ini.
Ketentuan ini juga mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
Dalam perpres sebelumnya, nilai tunjangan kinerja lebih rendah d ibandingkan dengan perpres terbaru, dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
“Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), d icabut dan d inyatakan tidak berlaku,” seperti yang tercantum dalam Pasal 13 pada perpres terbaru.*[]