Khofifah dan Emil Dardak Diberhentikan, Sekda Jatim Jadi PJ Gubernur: Langkah Baru Pemerintahan Jokowi

JAKARTA, BN NASIONAL

Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari jabatan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Sebagai pengganti, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, telah d iangkat sebagai penjabat (pj) gubernur.

“Masa jabatan Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai wakil gubernur Jatim telah berakhir pada 13 Februari 2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam sebuah pesan singkat yang d iterima di Jakarta pada hari Selasa.

Ari menjelaskan bahwa pj gubernur Jawa Timur akan d ilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Jumat, 16 Februari.

“Sebelum d ilantiknya pj gubernur, Sekda Jatim Adhy Karyono d itunjuk sebagai pelaksana harian gubernur Jawa Timur,” jelas Ari seperti d ikutip dari Antaranews.com.

Baca juga  Usai Air Product Hengkang, PTBA Garap Hilirisasi Batubara Bareng BRIN

Pada hari Senin sebelumnya, Khofifah memastikan bahwa Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk menjalankan tugas harian sebagai gubernur.

“Tadi sore, saya telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan Sekdaprov Adhy Karyono sebagai pelaksana harian gubernur Jawa Timur,” kata Khofifah setelah acara Silaturahim dan Pelepasan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin malam.*[]