JAKARTA, BN NASIONAL – PT Pertamina (Persero) meminta memindahtangankan aset Barang Milik Negara (BMN) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai senilai Rp4,18 triliun.
Dari Rp4,18 triliun tersebut berupa jaringan gas (jargas) dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, terdapat juga depot pengisian pesawat udara (DPPU) dari Kementerian Perhubungan.
“Secara ringkas yang bisa disampaikan terkait aset Jargas dan SPBG nilainya Rp4,17 T, ini aset yang dibangun ESDM sejak 2018 sampai 2021,” kata Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini saat rapat dengat pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Selasa (2/7/2024),
Hydrant Refueling DPPU yang merupakan aset dari Kemenhub diketahui senilai Rp12,45 miliar. DPPU tersebut terbagi untuk dua bandara, yaitu bandara Juanda di Surabaya senilai Rp9,4 miliar dan bandara Hasanuddin di Makassar senilai Rp3,05 miliar.
Sementara, aset dari Hydrant Refueling DPPU mencakup sarana dan prasarana pengisian bahan bakar avtur di kedua bandara tersebut.
Ia menambahkan, PMN non tunai ini merupakan lanjutan dari PMN non tunai sebelumnya. Realisasi PMN non tunai pada tahun sebelumnya berupa jargas dan SPBG nilainya Rp 5,9 triliun.
“Di tahapan yang sudah kami terima total sudah hampir Rp 6 triliun, untuk jargas-jargas dan SPBG yang sudah kami terima, sebagian aset DPPU dari Kemenhub dan sebagian besar memang dari jargas dan SPBG dari Kementerian ESDM. Jadi total kurang lebih Rp 5,9 triliun dan ini semua dalam bentuk non tunai,” jelas Emma.
Secara rinci, aset senilai Rp4,18 triliun tersebut digunakan untuk mendapatkan 82 unit sarpras jaringan gas, 1 SPBG, dan infrastruktur pipa SPBG. Selain itu, juga 2 unit sarpras instalasi fuel hydrant bandara