Perusahaan Tambang Masih Tidak Bayar PNBP, Ini Sederet Sanksinya Sampai Pencabutan IUP

News3 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan beberapa sanksi untuk perusahaan yang tidak membayar.

Koordinator Pengelolaan Informasi Penerimaan Minerba Panca Roberto mengatakan, langkah pertama yang dilakukan apabila perusahaan tidak membayarkan PNBP adalah mengeluarkan surat penagihan kepada pperusahaan.

“Penghentian pelayanan perizinan, itu yang kita coba lakukan ketika misalnya mereka tidak membayar,” kata Panca dalam sesi Diskusi di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (24/9/2024).

Langkah selanjutnya, Panca menyebut, perusahaan yang tidak membayar PNBP tersebut akan dilakukan pemblokiran di sistem sehingga tidak bisa mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kita mengharuskan juga ketika mereka tidak melakukan pembayaran itu, proses RKAB itu tidak akan diterima. Jadi ada blocking ke situ,” ucap Panca.

Baca juga  Lockdown Total di Kota Xian, Tiongkok Beri Hukuman ke Puluhan Pejabat

Selain berkordinasi dengan pemerintah pusat, Panca menjelaskan, pihaknya juga melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penagihan kepada perusahaan yang ada di daerah.

“Kita akan melakukan pemanggilan terhadap wajib-wajib bayar ini, ini seperti apa. Ya akan coba mereka ambil dalam rangka pembayaran utang tersebut. Kita berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” jelas Panca.

Saat perusahaan akan melakukan penjualan, perusahaan yang belum membayarkan PNBP juga akan terdeteksi di sistem Kementerian Keuangan yang disebutnya auto blocking system, sehingga perusahaan tidak bisa melakukan penjualan.

“Artinya mereka sama sekali tidak bisa melakukan penjualan. Jadi ketika mereka mau coba masuk di PNBP, nanti akan ada notifikasi di PNBP, silahkan penuhi ketentuan yang ada Kementerian Keuangan dulu,” jelasnya.

Langkah terakhir yang dilakukan oleh Ditjen Minerba, apabila perusahaan tetap tidak membayarkan PNBP adalah pemblokiran sementara yang membuat perusahaan tidak bisa melakukan apapun.

Baca juga  Satelit NASA Menangkap Pertumbuhan 'Hutan Hantu' yang Menghantui di Carolina Utara

“Kemudian yang terakhir, yang kalau memang masih ada tindakan, nanti juga kita lakukan pemblokiran di sistem,” jelasnya.