Kementerian ESDM Ungkap Biaya Jaminan Reklamasi Tambang Sekitar Rp200 Juta Per Hektar

News1 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengungkapkkan biaya jaminan reklamasi tambang rata-rata sebesar Rp 200 juta.

Koordinator Perlindungan Lingkungan Minerba Horas Pasaribu mengatakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 3.

“Jadi pemegang IUP wajib mengelola lingkungan, termasuk di dalamnya melaksanakan reklamasi dan pascatambang,” kata Horas dalam sesi Diskusi di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (24/9/2024).

Ia menyebut, saat ini data reklamasi belum terpublikasi karena masih menunggu pengesahan dari Keputusan Dirjen Minerba. Namun, kisaran biayanya dari Rp 150 juta sampai Rp 200 juta lebih.

“(Biaya reklamasi per hektar) berbeda-beda setiap provinsi, yang jelas kalau di rata-rata kan ya Rp 200 juta per hektar. Iya kalau kita rata-ratain, ada yang 150, ada bahkan kalau Papua itu paling mahal. Itu ya di atas 200, karena rata-ratanya 200. Jadi ada yang di atas, ada yang di bawah,” jelas Horas.

Baca juga  Garuda Indonesia Upayakan Penuhi Kewajiban kepada Kreditur

Menurut Horas, Reklamasi tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan pemegang IUP melalui penempatan jaminan reklamasi di bank Himbara.

“Penempatan jaminan tidak membebaskan dia dari kewajiban melaksanakan. Nah kalau misalnya dia tidak melaksanakannya uang jaminannya itu yang notabene besar, nggak akan cair-cair,” jelas Horas.