JAKARTA, BN NASIONAL – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi satu-satunya Provinsi yang belum mengalihkan data periizinan tambang ke pusat.
Koordinator Perlindungan Lingkungan Minerba Horas Pasaribu mengatakan, sejatinya sejak Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi sudah harus melakukan peralihan data perizinan.
“Sejatinya setelah Undang-Undang Nomor 3 ditetapkan di Juni 2020, pengalihan data itu seharusnya otomatis. Tapi ya mohon maaf, rata-rata provinsi belum siap mengalihkan data itu. Nah kita tergantung dari kesiapan provinsi,” kata Horas dalam sesi Diskusi di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (24/9/2024).
Menurut Horas, Provinsi Bangka Belitung yang belum melakukan peralihan data perizinan tambang tersebut beralasan karena belum siap.
“(Dinas ESDM) Provinsi Bangka Belitung. Dinasnya menyatakan belum siap, kita sudah tanyakan terus kapan dialihkan, tapi belum siap,” ucap Horas.
Horas menjelaskan, perlunya peralihan data tersebut untuk melakukan penetapan pendataan jaminan reklamasi (Jamrek) melalui Aplikasi Pelaporan Pelngelolaan Lingkungan Terpadu (Pelita).
“Kemudian berdasarkan data yang dialihakkn oleh Pemerintah Provinsi ke kita, kita sedang overlay ini mana yang sudah, mana yang belum. Ternyata belum 100 persen kita overlay karena datanya yang dialihakan ke kita tidak 100 persen clear,” jelas Horas.
Sampai saat ini, Horas melanjutkan, pihaknya sudah melakukan invetaris data perusahaan pemegang izin tambang. Ternyata masih ada perusahaan nakal yang belum menempatkan jaminan reklamasi.
“Ada beberapa IUP yang belum menempatkan jaminan, kita sudah kirim surat supaya segera menempatkan. Artinya kita tidak diamkan juga.