JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian harga gas bumi bagi PT PLN (Persero) untuk menjaga stabilitas biaya penyediaan listrik nasional.
Kepastian ini dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan atas Kepmen Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025. Regulasi tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 19 Agustus 2025.
Dalam beleid ini, harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk pembangkit listrik PLN ditetapkan berkisar antara US$6–7 per MMBTU, tergantung sumber pasokan dan lokasi pembangkit.
Sejumlah pembangkit PLN yang masuk daftar penerima HGBT antara lain:
-PLTGU/PLTU Muara Karang – harga gas US$7 per MMBTU, pasokan dari WK Offshore North West Java.
-PLTG/PLTGU Muara Tawar – harga gas US$7 per MMBTU, pasokan dari WK Pertamina EP.
-PLTGU Priok – harga gas US$7 per MMBTU, pasokan dari WK Corridor.
-PLTG Arun, PLTG/PLTGU Belawan, PLTG/PLTMG Nias, hingga PLTGU Jawa 1 – mendapat pasokan LNG Tangguh dengan skema harga tertentu, maksimum US$7 per MMBTU.
-PLTG/PLTMG Sutami, PLTG/PLTMG Tarahan, PLTG Talang Duku, hingga PLTG/PLTGU Payoselincah – dengan harga gas US$7 per MMBTU dari WK Corridor.
-PLTMG Sungai Gelam dan PLTMG Purwodadi – juga mendapat pasokan dengan harga gas US$7 per MMBTU.
“Perubahan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik serta pemutakhiran data pembangkit,” demikian tertulis dalam salinan keputusan tersebut.
Dengan penetapan HGBT ini, PLN sebagai pengguna gas bumi terbesar di sektor kelistrikan akan lebih mudah mengendalikan biaya bahan bakar pembangkit. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik sekaligus menjaga tarif listrik tetap stabil bagi masyarakat.
Kebijakan HGBT berlaku selama lima tahun, dengan evaluasi setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.





