Jakarta, BN Nasional – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melaporkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan sepanjang tahun 2022 tercatat Rp173,5 triliun.
Capaian tersebut menlampaui target yang ditetapkan sebesar Rp101,8 triliun sebesar 170 persen. Angka tersebut hasil akumulasi data per 16 Desember 2022.
“Untuk Tahun 2022, sektor pertambangan tetap memberikan konstribusi positif terhadap perekonomian negara. Konstribusi PNBP di tahun 2022 jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika tahun 2021 sebesar Rp 75,48 triliun, maka pada tahun 2022 terjadi kenaikan Rp173,5 triliun atau 170 persen dari target,” kata Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Yose Rizal, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Nominal tersebut didapat dengan rincian, PNBP diperoleh dari iuran tetap sebesar Rp900,1 miliar, royalti sebesar Rp100,3 triliun, Penjualan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp67,7 triliun, dan lain-lain sebesar Rp4,5 triliun.
Menurut Yose, besarnya capaian PNBP tersebut dipengaruhi oleh harga komoditas tambang yang sedang cemerlang. Untuk batubara misalnya, harga tertinggi tahun ini tembus USD 330,97 per ton pada Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Oktober.
“Peningkatan PNBP ini sangat tergantung pada sejumlah parameter, yaitu harga komoditas, volume produksi, persentase royalti, dan ketaatan wajib bayar. Saat ini harga komoditas sedang baik,” jelasnya.
Kenaikan harga batubara dikarenakan geopolitik global seperti India yang mengalami krisis listrik sehingga meningkatkan jumlah impor batubara, dan Uni Eropa yang mengeluarkan kebijakan larangan impor batubara dari Rusia.
“Selain batubara, sebagian besar produk pertambangan lain juga terus mengalami kenaikan harga, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite),” kata Yose. (Louis)






