Komisi II Minta KemenPAN RB Tinjau Pendataan Tenaga Non ASN Sebelum Mengakhiri Tenaga Honorer

Jakarta, BN Nasional – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada 28 November 2023 mendatang untuk ditinjau kembali.

Pasalnya, hingga kini, sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, masih belum terselesaikan dan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meninjau ulang.

“Jadi (rencananya) implementasi PP Nomor 49 akan mengakhiri tenaga honorer pada 28 November 2023. Nah, tapi kami juga sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu. Kalau gak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 (penghapusan tenaga honorer) ditinjau ulang untuk ditunda,” ucap Doli, Selasa (8/11/2022).

Berdasarkan laporan yang ia terima, pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542, di mana terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah. Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sejumlah 590 instansi, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.

Baca juga  Erick Thohir Ungkap Peran Vital BUMN Bagi Ekonomi RI

Doli menjelaskan Komisi II DPR RI telah menerima banyak masukan terkait persoalan ini.. Karena itu, dirinya menyampaikan bahwa akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer. Selain itu, aspirasi-aspirasi tersebut telah menjadi bahan pertimbangan di DPR RI untuk membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait.

“Karena kalau kita tidak punya penyelesaian yang komprehensif, itu nanti akan menimbulkan masalah baru. Jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar. Sebagian sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas. Oleh sebab itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti akan kami sampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan MenPAN-RB,” katanya.

Terakhir, dirinya mengapresiasi kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang memiliki tata kelola tenaga non-ASN yang terorganisir, sehingga pendataan hingga pemetaan tersusun dengan jelas.

Baca juga  Minyak Goreng Terhitung Tanggal 19 Januari 2022 Per Liter Seharga 14 Ribu

“Kami sangat mengapresiasi Kabupaten Tangerang menjadi salah satu kabupaten yang mampu mengendalikan masalah ASN khususnya tenaga honorer,” kata Doli. (Louis)