JAKARTA, BN NASIONAL
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Menegaskan Legalitas Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono
Dalam keterangan resmi, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa tindakan penyitaan ponsel milik Aiman Witjaksono oleh tim penyidik telah d ilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana d ikutip dari kantor berita Antaranews.com, Rabu (31/01/2024)
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, khususnya Pasal 1 angka 16 KUHAP yang mengatur tentang definisi penyitaan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa tindakan penyidik D itreskrimsus Polda Metro Jaya telah d ilengkapi dengan izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah mengeluarkan penetapan sita pada 24 Januari 2024.
Penyitaan tersebut juga d idasarkan pada Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e, yang menyatakan bahwa yang dapat d isita adalah benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang d ilakukan.
Ade Safri menegaskan bahwa tindakan penyidik telah d ilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya intimidasi atau intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, mengkhawatirkan soal penyitaan ponselnya oleh penyidik, namun dia tetap berkomitmen untuk tidak menyebutkan identitas narasumbernya yang dianggap perlu d ilindungi.
Meskipun sempat berdebat dengan penyidik selama dua jam terkait penyitaan ponselnya, Aiman menyadari bahwa upaya paksa dari Pengadilan membuatnya tidak dapat melawan tindakan tersebut.(*)





