Potensi Minerba Menopang Ekonomi Nasional, Dirjen Minerba Minta Perhatian Masyarakat Laporkan Kegiatan Ilegal

Jakarta, BN Nasional – Semakin meningkatnnya harga komoditas mineral dan batubara membuat berberapa oknum melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti) atau yang sering disebut tambang ilegal.

Peti adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Secara regulasi, Peti melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Baca juga  Melihat Potensi Sumber Daya Litium Indonesia di Batuan Kalimantan Selatan

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Saat ini pemerintah terus mendorong untuk memberantas Peti, sebab banyaknya dampak negatif yang dihasilkan dari pengoperasian Peti, seperti kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah.

Baca juga  Amankan LTJ, Menteri ESDM Keluarkan Aturan Klasifikasi Mineral Ikutan

Dari banyaknya resiko yang dihasilkan dari Peti, maka dari itu Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) meminta bantuan kepada masyarakat dan media untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan terkait Peti.

“Kepada masyarakat khususnya melalui media, jika ada hal-hal yang patut kami ketahui silahkan disampaikan, semangat kita sudah jelas, dan angka sudah jelas mengatakan bahwa potensi sumber daya mineral dan batubara sangat menopang perekonomian nasional, namun industri ini juga mengandung resiko yang harus kita mitigas,” kata Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaludin, Jakarta. (Louis)