JAKARTA, BN NASIONAL.
PRESIDEN Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 24 Tahun 2023 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato.
Tujuan dari pembentukan Satgas ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan.
Upaya ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan Satgas ini akan mengimplementasikan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang akan dijalankan secara terintegrasi oleh satuan tugas khusus ini.
“Dengan Keputusan Presiden ini, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang selanjutnya disebut Satgas Peningkatan Ekspor,” bunyi Pasal 1 dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (27/9/2023).
Satgas Peningkatan Ekspor dalam menjalankan tugasnya dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, kabupaten/kota, serta pihak lain yang dianggap relevan untuk mencapai tujuan tersebut.
“Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor,” tulis Kepres tersebut.
Pembentukan Satgas Peningkatan Ekspor Nasional merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di pasar global.
Satgas ini diharapkan dapat mengidentifikasi kendala-kendala yang ada dalam proses ekspor dan merumuskan strategi untuk mengatasi tantangan tersebut.
Selain itu, kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah akan memungkinkan implementasi program-program yang lebih efektif dalam meningkatkan ekspor nasional, yang menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.(*)