JAKARTA, BN NASIONAL
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform D igital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang d ikenal sebagai Perpres “Publisher Rights” tidak d imaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.
“Perpres ini sama sekali tidak d imaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers,” kata Presiden dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).
Presiden Jokowi mengatakan telah menandatangani Perpres Publisher Rights pada hari Senin (19/2) seeprti d ikutip dari antaranews.com.
“Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas,” kata Jokowi.
Presiden juga mengingatkan bahwa implementasi perpres tersebut masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres tersebut, baik perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan.*[]





