31.6 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober 2024

― Advertisement ―

Bahlil Dorong Intervensi Teknologi untuk Pacu Produksi Migas Nasional

JAKARTA, BN NASIONAL - Dalam menghadapi penurunan produksi minyak bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya intervensi teknologi untuk...
BerandaHukumTim Jaksa KPK Serahkan Eks Menteri Pertanian SYL untuk Dakwaan Gratifikasi Rp...

Tim Jaksa KPK Serahkan Eks Menteri Pertanian SYL untuk Dakwaan Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

JAKARTA, BN NASIONAL

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk dihadapkan pada dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

“Tim jaksa menuduhnya bersama-sama melakukan pemerasan terhadap para pejabat Eselon I dan staf di Kementerian Pertanian RI, termasuk menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat d ikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Rincian dakwaan terhadap SYL akan d ibacakan dalam persidangan pertama dengan pembacaan surat dakwaan.

Ali menjelaskan bahwa hari ini tim jaksa KPK telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan penyerahan ini, penahanan para terdakwa sekarang menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, jadwal sidang untuk SYL masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Tim jaksa saat ini menunggu informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan,” ujar Ali d ikutip dari antaranews.com.

Sebelumnya, pada Jumat, 13 Oktober 2023, KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka itu menyusul penahanan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan d imulai ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Selama masa jabatannya, SYL d ituduh membuat kebijakan pribadi, termasuk melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya.

Kebijakan tersebut d ilakukan SYL dari tahun 2020 hingga 2023, dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), untuk menarik uang dari unit eselon I dan II.*[]