PT PGE Dinilai Perlu Diperiksa BPK terkait IPO

Jakarta, BN Nasional – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir terkait rencana IPO (Initial Public Offering/Penawaran Saham Perdana) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).

“BPK perlu memeriksa pejabat tersebut untuk memastikan bahwa pembentukan holding dan sub holding serta privatisasi PT PGE melalui IPO tidak melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara,”kata Mulyanto, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, proses tersebut penting dilakukan terlebih saat ini muncul banyak penolakan dari masyarakat terhadap rencana IPO PT PGE tersebut. Karena itu, menurutnya, rekomendasi BPK sangat penting agar tidak ada kekhawatiran terkait penyimpangan keuangan negara.

“Sehingga, IPO itu benar-benar memberikan manfaat bagi negara, bukan malah menjadi pintu masuk penguasaan swasta atau asing pada aset-aset negara,” katanya.

Mulyanto menilai pembentukan sub holding PGE dan kemudian rencana memprivatisasinya melalui IPO sangat berisiko bagi keuangan negara. Sebab, aset negara dari BUMN Pertamina dialihkan kepada swasta dan menjadi milik swasta.

Baca juga  Mudik Lebaran 2023, Kemenhub Siap Angkut Gratis 10.440 Unit Motor

“Apalagi setelah itu dijual ke publik melalui IPO,” katanya.

Selain itu, menurutnya, juga beredar informasi, bahwa kepemilikan saham untuk masyarakat dibatasi maksimal hanya 25 persen. Sementara, 75 persen sisanya akan dialokasikan bagi investor institusi, termasuk kepada perusahaan asing.

“Model IPO seperti itu sangat berbahaya karena dapat membuka pintu privatisasi dan melanggar prinsip-prinsip bernegara terkait pengelolaan sumber daya alam. Karena sesuai Undang-Undang Panas Bumi, sumber daya panas bumi ini dikuasai oleh negara.

Selain itu, Putusan MK juga menegaskan, agar pengelolaan SDA ini optimal sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka pengusahaanya wajib dilakukan oleh badan usaha milik negara. Bukan malah diprivatisasi dan dijual kepada pihak swasta.

“Klausul tersebut diturunkan dari konstitusi yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” jelasnya. (Louis/Rd)

Baca juga  BI Akan Keluarkan Rupiah Digital, Inilah Alasannya dan Kapan Akan Dirilis