Jakarta, BN Nasional – Tidak dapat dipungkiri kegiatan ekspor bahan mentah mineral di Indonesia masih berlangsung, oknum melakukan ini untuk menghindari pajak atau aturan ekspor-impor yang berlaku untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Ekspor ilegal dapat merugikan negara asal dari segi pendapatan dan peluang kerja yang hilang karena barang-barang tersebut tidak lagi tersedia untuk dijual di pasar dalam negeri.
Presiden RI Joko Widodo mengakui, kegiatan ekspor ilegal berberapa komoditas pertambangan masih terjadi di Indonesia. Sejatinya berberapa komoditas tambang tersebut sudah diatur untuk tidak diekspor dalam bentuk raw material.
“Kalau ekspor ilegal misalnya, timah itu masih berjalan, bauksit masih ada, batu bara masih ada, sehingga penerimaan negara menjadi sangat berkurang,” kata Jokowi, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto mengungkapkan negara tetangga Malaysia yang tidak memiliki bahan baku pasir timah memproduksi sebanyak 18.800 ton.
“Smelter timah di Malaysia sampai sekarang masih beroperasi padahal mereka tidak punya biji timahnya. Mereka import dari Australia, myanmar, atau selundupan dari Indonesia,” kata Achmad.
Sebelumnya, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (KepmenPerindag) Nomor 433 Tahun 2002 telah mengatur biji timah hitam dan bijih timah masuk kedalam barang yang dilarang ekspornya.
Pada tahun 2015, Kemenprin mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 33 Tahun 2015 yang mewajibkan timah diekspor dalam bentuk batangan dengan kadar 99,99 %. (Louis/Rd)





