JAKARTA, BN NASIONAL – Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) Hendra Sinadia mengungkapkan adanya isu kenaikan royalti mineral dan batubara (minerba) sudah sejak awal tahun 2025.
“Terkait isu royalti, ini sebenarnya sudah terdengar sejak awal Januari. Namun, pada saat itu, kita masih dihadapkan pada banyak persoalan,” kata Hendra dalam acara diskusi Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Menurut Hendra, pada Januari 2025 industri pertambangan di Indonesia sedang dihadapkan dengan permasalahan penerapan Biodiesel B40, Devisa Hasil Ekspor (DHE), sampai ketentuan pajak minimum global, serta kebijakan yang berubah-ubah.
“Di tengah banyaknya persoalan ini, tiba-tiba muncul isu kenaikan royalti. Seakan-akan ini menjadi panggung besar yang semakin membebani industri,” ujar Hendra.
Dengan adanya wacana dari pemerintah untuk menaikan royalti komoditas minerba ini, IMA secara resmi mengirimkan surat kepada pemerintah atas keberatan kenaikan royalti minerba.
“Sama seperti yang disampaikan oleh APNI, kami dari IMA juga telah mengirimkan surat resmi ke pemerintah dengan berbagai argumen berbasis data,” jelasnya.
Beberapa point penting yang menjadi catatan IMA, yakni Industri sudah terbebani oleh banyak kewajiban akibat regulasi yang terus berubah, harga komoditas sedang mengalami tren penurunan dan kondisi ekonomi global tidak stabil, dan ekonomi nasional juga berpotensi mengalami kontraksi, yang dapat berdampak pada target-target pemerintah.
Royalti yang ditetapkan Pemerintah Indonesia saat ini harus melihat perbandingan dengan royalti negara lainnya, karena hal tersebut dapat menjadi daya tarik investasi asing.
“Kami meminta pemerintah untuk melakukan kajian lebih lanjut sebelum menerapkan kebijakan ini. Setidaknya, kami berharap bisa diajak berdiskusi terlebih dahulu. Selama ini, proses pengambilan keputusan terlalu cepat,” kata Hendra.





