Revisi UU Migas dan Regulasi Inklusif Jadi Kunci Reformasi Energi Nasional

JAKARTA, BN NASIONAL – Ketahanan energi nasional tidak bisa dicapai tanpa regulasi yang komprehensif dan inklusif. Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Menteri ESDM, Muhammad Iksan, yang menekankan perlunya pendekatan lintas sektor dalam merancang kebijakan energi masa depan.

Menurut Iksan, pendekatan terhadap isu energi harus lebih luas dari sekadar pertimbangan teknis dan ekonomi. 

“Isu energi itu bukan hanya soal engineering atau ekonomi. Tapi juga soal lingkungan, pemberdayaan, sosial, politik, bahkan artificial intelligence (AI). Maka dari itu, regulasi yang disusun harus terintegrasi dan mendalam,” kata Iksan dalam keterangannya, Selasa  (08/04/2025).

Iksan juga menekankan bahwa penyusunan regulasi energi seharusnya melibatkan lebih banyak kementerian dan pihak eksternal.

“Kita perlu regulasi yang menjawab kepentingan semua pihak—akademisi, pelaku industri besar, pengusaha kecil, hingga masyarakat luas,” tambahnya.

Baca juga  LA Pop-up Olipop adalah umpan Instagram-dan itulah intinya

Keterlibatan asosiasi, media, institusi pendidikan, serta pelaku usaha juga dianggap penting untuk menggali data dan kondisi riil di lapangan.

“Bukan hanya data kuantitatif, tapi juga data kualitatif. Baru setelah itu kita bisa berdiskusi di level stakeholder, lakukan uji publik, dan hasilkan regulasi yang tepat guna,” jelasnya.

Salah satu tantangan mendesak adalah revisi Undang-Undang Migas yang menurut Iksan sudah lama menjadi hambatan.

“Kita sudah punya fondasi kuat di UUD Pasal 33. Tapi turunan peraturannya, terutama UU Migas, perlu direvisi. Ini penting agar Permen, Kepmen, hingga Perda punya pijakan hukum yang lebih baik,” ujarnya.

Sambil menunggu revisi tersebut, Iksan mendorong optimalisasi potensi yang ada, termasuk penerapan teknologi tinggi di sektor hulu migas. Ia mencontohkan teknologi hydraulic fracturing dan multistage hydraulic fracturing yang telah sukses diterapkan di Amerika.

Baca juga  Massa Demo Bersiap, Puluhan Polisi Amankan Lokasi Demo di Depan Mapolres Bangka

“Teknologi hydraulic fracturing dan multistage hydraulic fracturing sudah terbukti di Amerika mampu meningkatkan produksi jutaan barel per hari. Di Indonesia, baru MEDCO dan IOG di Rokan yang mulai menerapkan. Padahal Amerika sudah jalan sejak 2010, kita ketinggalan 14 tahun,” jelasnya.

Namun, menurutnya, tantangan utama justru berada di tataran regulasi dan keberanian pengambil keputusan. “Teman-teman BUMN masih takut gagal, takut disalahkan kalau proyek tidak berhasil. Padahal dari 100 program, kalau 1 besar berhasil, itu sudah luar biasa. Kegagalan pun tetap memberi data dan pengalaman berharga,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa ekosistem industri gas Indonesia masih belum ideal. Oleh karena itu, reformasi regulasi harus diiringi dengan percepatan izin dan peningkatan kualitas data migas.

“Kalau data kita makin matang, investor makin percaya diri. Dan soal perizinan, harus dipercepat. Banyak rencana pengembangan lapangan (POD) yang tertahan hanya karena izin,” katanya.

Baca juga  Iskandar Kepala Kampung Sumber Sari, Kecamatan Banjit: Kembali Salurkan BLT DD Tahap III Tahun Anggaran 2025

Pemerintah sendiri telah membentuk Satgas Ketahanan Energi untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Dalam waktu dekat, Kementerian ESDM juga akan menerbitkan Permen terkait teknologi pengolahan sumur tua sebagai solusi jangka pendek sambil menanti revisi UU Migas.